PERTEMUAN PRA MINLOK UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) BULAN JANUARI 2022
PERTEMUAN PRA MINLOK UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) BULAN JANUARI 2022
KEGIATAN PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
SUB KEGIATAN PELAYANAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
JUDUL KEGIATAN : PERTEMUAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN : 06 Januari 2022
TUJUAN KEGIATAN :
A. Tujuan umum
Terselenggaranya pembinaan pelaksanaan kegiatan UKM agar hasil kegiatan UKM mencapai target dan berkualitas serta menjadi acuan untuk perencanaan kegiatan UKM di periode berikutnya
B. Tujuan Khusus
1. Pembinaan dilakukan untuk mengevaluasi hasil kegiatan dan melakukan rangkaian proses pemecahan Masalah dan hambatan
2. Penyusunan renrana kegiatan UKM untuk perbaikan mutu dan pemecahan masalah dan hambatan
PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Sedangkan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
1. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
2. mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu;
3. hidup dalam lingkungan sehat; dan
4. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Yg merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Puskesmas memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:
1. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait; melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
5. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
6. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; h. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
7. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
8. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
9. melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
10. melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN :
A. Sebelum Kegiatan Pembinaan
1. Penanggung jawab UKM mengevaluasi hasil capaian kegiatan UKM melalui
· Laporan Bulanan Tahun 2021
· Realisasi Kegiatan Tahun 2021
2. Penanggung jawab UKM membuat RPK Tahun 2022 dan RPK Bulan Januari 2022 berdasarkan DPA tahun 2022 yang telah ditetapkan.
B. Pelaksanaan Pembinaan
1. Pembukaan dilanjutkan Sambutan Kepala Puskesmas
2. Penanggung jawab UKM menyampaiakan hasil evaluasi kegiatan UKM tahun 2021
3. Pembahasan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) tahun 2021
4. Penanggungjawab UKM menyampaikan RPK Tahun 2022
5. Penanggungjawab UKM menyampaikan RPK bulan Januari 2022
6. Diskusi
7. Tanggapan Ka. Puskesmas
8. Penutup
HASIL KEGIATAN
1. Undangan dan Daftar Hadir
2. PPT Evaluasi kinerja terlampir
3. RPK UKM 2022 Terlampir
4. Foto Kegiatan
File Terkait:
-- Undangan dan Daftar Hadir-- Kinerja UKM Tahun 2021