Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) di Wilayah Kerja Puskesmas Mirit
Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) di Wilayah Kerja Puskesmas Mirit
Kamis, 3-11 September 2026 Tim Kesehatan Lingkungan Puskesmas Mirit telah melaksanakan kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT). Kegiatan ini dilaksanakan di desa tersampling di wilayah kerja Puskesmas Mirit yaitu Desa Lembupurwo, Sitibentar, dan Mangunranan, dimana untuk masing-masing desa dilakukan survey terhadap 5 KK terpilih di satu wilayah RW.
Penyediaan air minum yang aman dan berkelanjutan merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis lingkungan. Surveilans kualitas air minum merupakan upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus dan cermat untuk memastikan keamanan serta keberterimaan penyediaan air minum. Surveilans KAMRT merupakan rangkaian proses pengawasan kualitas air minum meliputi pengisian kuisioner, Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada sarana air minum serta pengujian kualitas air minum yang dilakukan secara terpadu dalam satu waktu.
Surveilans KAMRT bertujuan untuk memetakan ketersediaan data kualitas air minum dan dimanfaatkan untuk :
- Perbaikan perencanaan program;
- Pengembangan strategi pengawasan kualitas air minum;
- Evaluasi terhadap penyelenggara air minum guna meningkatkan kualitas pengelolaan dari hulu hingga hilir;
- Penjaminan mutu air minum yang aman hingga ke tingkat rumah tangga;
- Penyediaan data dasar bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam peren canaan,penyusunan kerangka regulasi, perumusan kebijakan, serta penganggaran operasional teknis untuk mencapai target akses air minum aman sebesar 45% pada tahun 2030.
Siapa sasaran Kegiatan Surveilans KMRT?
Sasaran pelaksanaan Kegiatan Sureveilans KMRT ini adalah seluruh kabupaten/ kota dengan minimal 150 sampel rumah tangga dan petugas kesehatan lingkungan tiangkat kabupaten/kota dan puskesmas.
Pelaksanaan Kegiatan Surveilans KMRT
1. Wawancara
Petugas mendatangi rumah tangga untuk menggali informasi terkait sumber air utama (PDAM, sumur bor, air kemasan, dll.), cara penyimpanan, serta pengolahan air.
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Petugas melakukan observasi dan penilaian terhadap kondisi fisik sarana air minum serta potensi sumber pencemaran di sekitar rumah.
3. Pengambilan dan Pengujian Sampel Air:
Petugas mengambil sampel air dari rumah tangga sasaran kemudian pengujian dilakukan menggunakan Sanitarian Kit (parameter fisik/kimia/bakteriologi di lokasi) atau dikirim ke laboratorium terakreditasi.
4. Analisis, Pelaporan, dan Tindak Lanjut:
Hasil pemeriksaan diinput dan dianalisis (misalnya melalui sistem e-Monev PKAM). Kemudian diberikan edukasi/promosi kesehatan lingkungan kepada masyarakat serta rekomendasi perbaikan jika ditemukan risiko pencemaran.
