PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PPS
PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PPS
MIRIT, 15 OKTOBER 2020
MENINDAKLANJUTI SURAT PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR: 349/PP.04.2-Pu/3305/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEBUMEN TAHUN 2020 TERTANGGAL 13 OKTOBER 2020, MAKA KAMI ATAS NAMA PUSKESMAS MIRIT AKAN MENGAMBIL LANGKAH SEBAGAI BERIKUT:
PEMERIKSAAN AKAN DILAKUKAN PADA:
- HARI KAMIS, 15 OKTOBER 2020 JAM 08.00-12.00 DI PUSKESMAS MIRIT
- HARI JUMAT, 16 OKTOBER 2020 JAM 08.00-10.00 DI PUSKESMAS MIRIT
- HARI SABTU, 17 OKTOBER 2020 JAM 08.00-11.30 DI PUSKESMAS MIRIT
- HARI MINGGU, 18 OKTOBER 2020 LEMBUR CETAK SURAT KETERANGAN
PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA:
- HARUS DATANG SENDIRI TIDAK BOLEH DIWAKILKAN
- MEMBAWA FOTOKOPI KARTU KELUARGA
BIAYA:
- JENIS PELAYANAN RAWAT JALAN Rp.0,-
- JENIS PELAYANAN SURAT KETERANGAN MEDIS Rp.0,-
- JENIS PELAYANAN PENUNJANG DIAGNOSTIK LABORATORIUM TETAP BAYAR
PROSEDUR PEMERIKSAAN
Pasien datang membawa persyaratan lengkap langsung menuju ke poli khusus di Puskesmas Mirit sesuai perjanjian
Pasien mengambil nomor antrian (antrian manual di belakang)
Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
Pasien diidentifikasi oleh petugas dengan melingkari nomor di KK
Petugas mencatat hasil identifikasi dalam fotokopi KK
Petugas melakukan pemeriksaan : Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah, Suhu, dan tes indra penciuman kemudian dicatat di balik fotokopi KK
Pasien pulang setelah diberikan bukti telah diperiksa (surat keterangan sehat akan diberikan langsung ke KPU kepada bpk Haryanto)
Petugas menyalin dan atau membuatkan rekam medis sesuai yang ada di fotokopi KK
Petugas membuatkan surat Keterangan Medis secara kolektif untuk diserahkan kepada KPU Kecamatan Mirit
KETENTUAN TERTULIS DAPAT DIUNDUH PADA MENU STANDAR PELAYANAN