PERTEMUAN MINILOKAKARYA BULANAN PERTAMA 13 JANUARI 2022
PERTEMUAN MINILOKAKARYA BULANAN PERTAMA 13 JANUARI 2022
KEGIATAN PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
SUB KEGIATAN PELAYANAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
JUDUL KEGIATAN : PERTEMUAN MINILOKAKARYA BULANAN PERTAMA
TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN : 13 Januari 2022
TUJUAN KEGIATAN :
A. Tujuan umum
- Meningkatkan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim lintas program serta terlaksananya kegiatan puskesmas sesuai dengan perencanaannya Meningkatkan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim lintas program serta terlaksananya kegiatan puskesmas sesuai dengan perencanaannya
- Meningkatkan fungsi puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim lintasprogram serta terlaksananya kegiatan puskesmas sesuai dengan perencanaannya
B. Tujuan Khusus
- Terlaksanannya proses-proses manajemen (perencanaan, monitoring, pembinaan, dan evaluasi) untuk menggalang kerjasama dengan lintas program.
- Pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas (RPK).
PENDAHULUAN
Dalam Permenkes 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas disebutkan bahwa manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating, Controling) untuk mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan.
Penggerakan dan Pelaksanaan program/kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari Perencanaan. Penggerakan pelaksanaan program/kegiatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya adalah rapat dinas, pengarahan pada saat apel pegawai, pelaksanaan kegiatan dari setiap program sesuai penjadwalan pada Rencana Pelaksanaan Kegiatan bulanan, maupun dilakukan melalui forum yang dibentuk khusus untuk itu. Forum yang dibentuk khusus untuk melakukan penggerakan pelaksanaan program/kegiatan dinamakan forum Lokakarya Mini Puskesmas.
Dalam rangka penggerakan dan pelaksanaan program/kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan organisasi.
Lokakarya mini bulanan bertujuan untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatan-hambatan yang dijumpai oleh para pelaksana program/kegiatan pada bulan atau periode yang lalu sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan Puskesmas yang akan datang; sehingga dapat dibuat perencanaan ulang yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Disamping itu, kita ketahui bersama bahwa keberhasilan pelaksanaan kegiatan Puskesmas memerlukan keterpaduan baik lintas program maupun lintas sektor. Lokakarya mini bulanan dilaksanakan pada setiap awal bulan.
Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
1. Lokakarya Mini Bulanan Pertama
2. Lokakarya Mini Bulanan Rutin
Lokakarya Mini Bulanan yang pertama merupakan lokakarya penggalangan tim, diselenggarakan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya RPK Puskesmas. Pengorganisasian dilaksanakan dalam rangka penentuan penanggungjawab dan pelaksana setiap kegiatan serta untuk satuan wilayah kerja. Seluruh program kerja dan wilayah kerja Puskesmas dilakukan pembagian habis kepada seluruh pegawai Puskesmas, dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN :
A. Sebelum Kegiatan Lokakarya
1) Kepala Puskesmas mempersiapkan:
· Bahan umpan balik hasil kinerja sekaligus dengan hasil analisanya;
· Informasi kebijakan baru dan atau program baru yang harus dilaksanakan di Puskesmas.
· Tata cara penyusunan RPK tahunan.
· Tata cara penyusunan Rencana Lima Tahunan dan RUK.
· Penjabaran uraian peran, tugas dan tanggung jawab dari semua petugas Puskesmas, berdasarkan hasil analisa beban kerjanya.
2) Pelaksana dan penanggungjawab program/kegiatan mempersiapkan:
· Laporan kinerja Puskesmas tahun lalu;
· Bahan penyusunan RUK tahun yang akan datang dan Rencana Lima Tahunan;
· Usulan kegiatan untuk perbaikan/peningkatan kinerja Puskesmas.
· RPK bulanan setiap program/kegiatan.
3) Kepala subbag tata usaha mempersiapkan:
· Usulan kebutuhan sumber daya yang diperlukan Puskesmas.
· Surat undangan, dengan kejelasan tempat penyelenggaraan, hari, tanggal dan jam, serta acara.
· Tempat pelaksanaan.
· Alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan (white board, spidol, kertas lembar balik, laptop/komputer, proyektor/infocus dan atau bahan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan forum). · Buku catatan/notulen rapat dinas kesehatan dan rapat lintas sektor kecamatan.
· Petugas yang bertanggung jawab dalam mengorganisir penyelenggaraan lokakarya mini.
B. Pelaksanaan Lokakarya
1. Pembukaan dilanjutkan Sambutan Ka. Pusk
2. Pengenalan kebijakan maupun program baru;
3. Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun 2021
4. Diskusi dan Pembahasan Kinerja Tahun 2021
5. Kegiatan bulanan Puskesmas;
6. Analisa beban kerja;
7. Pembagian tugas dan daerah binaan;
8. Penyusunan RPK tahunan;
9. Penyusunan RPK bulanan Januari 2022;
10. Penyusunan bahan Musrenbangdes;
11. Penyusunan draft RUK untuk tahun 2023;
12. Kesepakatan untuk melaksanakan RPK bulanan Januari 2022
HASIL KEGIATAN
1. RPK tahun 2022;
2. RPK bulanan Januari 2022;
3. Kesepakatan bersama untuk pelaksanaan RPK bulanan Januari 2022;
4. Pembagian tugas dan daerah Binaan (Struktur Organisasi Baru);
5. Bahan Musrenbangdes berdasarkan PKP 2021;
6. Draft RUK untuk tahun 2023.