MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS MIRIT
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS MIRIT
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar
Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.
Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi :
''MENYATAKAN BAHWA PUSKESMAS PREMBUN AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG BERLAKU SERTA BERKOMITMEN UNTUK MENGADAKAN UPAYA PERBAIKAN PELAYANAN SECARA TERUS MENERU. APABILA KAMI TIDAK MELAKSANAKAN JANJI INI,KAMI SIAP UNTUK DI BERIKAN SANKSI SEBAGAI MANA PERATURAN YANG BERLAKU''